Suami meninggal dunia, meninggalkan ahli waris yang terdiri dari seorang istri, bapak, dua orang anak laki-laki, dan dua orang saudara laki-laki sekandung. berapakah bagian untuk kedua anak laki-lakinya ?
Jawaban:
istri dapat 1/8
ayah dapat 1/6
anak dapat asobah.. sisa dari pembagian
[answer.2.content]